• upload date: 29-Jul-2020

Laporan Implementasi UKL-UPL/RKL-RPL

Dokumen Laporan Implementasi UKL-UPL/RKL-RPL adalah dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang dimuat dalam UKL-UPL/RKL-RPL yang berupa hasil dari pemantauan yang telah dilakukan terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali. Apabila perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan Laporan UKL UPL secara berkala, maka perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

DASAR HUKUM

Tentang Kami

JFAST Jababeka Focus to Accelerate Service Tenant adalah layanan terpadu satu pintu untuk perusahaan yang memerlukan jasa dalam pembuatan perizinan penyusunan laporan yang diwajibkan pemerintah sertifikasi hingga Analisa Laboratorium Lingkungan Semua terpadu di layanan kami yang Terjamin Terlengkap dan Terpercaya Tujuan kami merupakan efisiensi waktu anda dalam melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan anda dengan memudahkan dan menyediakan semua yang anda butuhkan pada satu tempat

Layanan Kami
  • Analisa Laboratorium Lingkungan
  • UKL-UPL/RKL-RPL
  • Laporan Implementasi UKL-UPL
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perizinan TPS Limbah B3
  • IMB / Izin Mendirikan Bangunan
  • Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Sertifikat Laik Operasi
  • Pelatihan Pemadam Kebakaran
  • Sertifikasi Pemadam Kebakaran
© Copyright 2019 by JFAST
 

Style Selector